Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Dalami Dugaan Google Lakukan Monopoli Pasar

Kompas.com - 06/02/2024, 17:26 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha atau KPPU juga mengendus adanya dugaan monopoli pasar yang dilakukan oleh Google.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, dugaan praktik monopoli ini terkait dengan pembayaran digital pada Google Pay Billing.

"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Temuan KPPU, Tingginya Biaya Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal

Fanshurullah menjelaskan dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan.

Selain itu, KPPU juga mengendus adanya dugaan monopoli pada platform salah satu e-commerce.

Anggota komisi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dugaan monopoli itu menyusul e-commerce tersebut sudah tidak memiliki pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasinya.

Baca juga: Pekan Depan KPPU akan Datangi ITB Pastikan Pinjol Tak Ganggu Pendidikan

“Sebelumnya penyedia harga dan pengiriman itu terbuka, konsumen bisa memilih nah tapi sekarang jadi tertutup. Yang ditampilkan pun hanya jasa pengiriman yang bagian dari afilisiasi mereka,” katanya.

“Sehingga kita melihat ada algoritma dugaan (monopoli) karena diarahkan pada perusahaan yang merupakan afiliasi tadi. Tapi ini masih dalam tahap pemberkasan dan kalau memang benar melakukan monopoli akan kita proses,” sambungnya.

Baca juga: KPPU Dalami Penyelidikan Dugaan Kartel Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com