Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Perusahaan Leasing sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB

Kompas.com - 29/02/2024, 12:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Manfaat perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank LKBB adalah membantu masyarakat yang membutuhkan barang dengan cara sewa guna. LKBB sendiri adalah singkatan dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa guna usaha (leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Modal yang diberikan ini digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Pembiayaan Mobil Bekas di BRI Finance

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, sewa guna adalah sebuah konsep bisnis di Indonesia yang mengacu pada kontrak sewa jangka panjang antara pemberi sewa dan penyewa yang melibatkan penggunaan suatu asset.

Kontrak sewa guna usaha biasanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, di mana penyewa membayar sejumlah uang sewa kepada pemberi sewa untuk menggunakan asset tersebut.

Dalam konteks bisnis, asset yang disewakan dalam kontrak sewa guna usaha bisa berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, atau jenis asset lainnya.

Baca juga: Prangko, Alat Pembayaran Resmi untuk Biaya Pengiriman Melalui Pos

Perjanjian sewa guna usaha umumnya memberikan fleksibilitas kepada penyewa untuk menggunakan asset tersebut tanpa harus membelinya secara langsung, sementara pemberi sewa tetap mempertahankan kepemilikan asset.

Kontrak sewa guna usaha biasanya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi penyewa, mereka dapat menggunakan asset tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk membelinya secara langsung.

Sementara bagi pemberi sewa, mereka mendapatkan pendapatan sewa secara berkala dan tetap memiliki kepemilikan atas asset tersebut.

SGU sering digunakan dalam berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya di Indonesia.

Konsep ini membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dan memperoleh akses ke asset yang diperlukan untuk operasional mereka tanpa harus menanggung beban pembelian langsung.

Baca juga: Ekspor Akan Menghasilkan Alat Pembayaran Luar Negeri yang Disebut?

Manfaat sewa guna usaha

Sewa guna usaha memiliki beberapa manfaat bagi kedua pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com