KOMPAS.com - Mungkin sebagian dari Anda, belum mengetahui perbedaan Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST), terlebih keduanya merupakan Surat Berharga Negara (SBN).
Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan bisa menjadi alternatif investasi yang aman, sebab nilai pokok dan kupon dijamin oleh negara.
Kedua instrumen investasi ini diterbitkan oleh pemerintah, yang bisa dibeli oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, apa saja perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan?
Baca juga: Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setidaknya ada tiga perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan sebagai berikut:
Tenor atau jangka waktu dari Sukuk Ritel lebih panjang, yaitu 3 tahun dan 5 tahun. Sementara itu, jangka waktu dari investasi Sukuk Tabungan tersedia dalam 2 tahun.
Tingkat imbalan atau kupon Sukuk Ritel bersifat tetap (fixed rate) hingga jatuh tempo, sedangkan Sukuk Tabungan memberikan imbalan atau kupon mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor).
Investasi Sukuk Ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan Sukuk Tabungan tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Meski begitu, instrumen investasi Sukuk Tabungan mempunyai fasilitas early redemption, yang berarti bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya
Tahun ini pemerintah berencana kembali menerbitkan instrumen Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
Merujuk informasi resmi Kemenkeu, akan ada masing-masing dua seri dari investasi ini, yaitu Sukuk Ritel seri SR020 dan SR021, serta Sukuk Tabungan seri ST012 dan ST013.
Pemesanan atau pembelian investasi SBN bisa dilakukan saat masa penawaran berlangsung sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, serta jadwal penerbitan kedua investasi ini di tahun 2024. Informasi soal jadwal lengkap penawaran SBN 2024 bisa diakses di sini.
Baca juga: Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian dan Keuntungannya
Baca juga: Sukuk Tabungan ST011 Sudah Bisa Dibeli, Ini Tingkat Imbalannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.