Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

Kompas.com - 19/03/2024, 15:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur dilakukan tanpa paksaan. Ia mengatakan, pemindahan ASN ke IKN merupakan kewajiban.

"Jadi sebetulnya kita tidak menggunakan paksa ya. Tapi kewajiban. Ketika dia melamar, sudah membuat pernyataan sumpah pun sudah diucapkan siap ditempatkan di mana pun di wilayah RI. Itu menjadi dasar," kata Haryomo di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Haryomo mengatakan, BKN tidak boleh memaksa seseorang pindah. Ia mengatakan, ASN pindah ke IKN sudah menjadi kewajiban sejak dilantik untuk siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia.

"Kita tidak boleh memaksa seseorang pindah tapi ASN terus milih enggak mau pindah. Semua sudah ditandatangani di awal, siap dipindahkan. Jadi kalau diperintahkan maka mereka harus pindah," ujarnya.

Baca juga: Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Di samping itu, Haryomo mengatakan, sebanyak 25 Kementerian/Lembaga (K/L) sudah menyampaikan data terkait aparatur sipil negara (ASN) yang siap dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mengatakan, dari 25 Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut tercatat ada 2.505 orang ASN yang siap dipindah ke IKN.

Adapun proses pemindahan ASN ke IKN dilakukan melalui penilaian yang telah dimulai sejak 2022 lalu.

"Capaiannya, 2022 sudah dilakukan penilaian 22.436 PNS, 2023 kurang lebih 96.760 PNS, dan 2024 sampai Februari ini sejumlah 2.430 PNS," tuturnya.

Baca juga: Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN atau Belum, Cek di Sini

 


Lebih lanjut, Haryomo juga mengatakan, penilai yang dilakukan BKN bertujuan untuk mengetahui potensi dan kompetensi para ASN yang layak dipindahkan ke IKN.

Pemindahan ASN, kata dia, dilakukan sesuai klaster yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Dipastikan 17 Agustus insya Allah upacara di IKN. Masalah pindah memang ada beberapa klaster, klaster pertama kedua dan seterusnya nanti yang akan disampaikan Pak Menteri (PAN-RB)," ucap dia.

Baca juga: BKN: Hasil SKD CPNS Bisa Dipakai pada Satu Periode Seleksi Berikutnya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com