Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II

Kompas.com - 25/03/2024, 22:14 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3/2024). Hal ini mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024,

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.

“Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023,” kata Irvan secara virtual, Senin (25/3/2024).

Baca juga: BEI Tunda Implementasi Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Kenapa?

Irvan bilang, implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

“Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari,” jelasnya.

Berikut 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 ?bulan terakhir di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com