Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Pengiriman Barang TKI

Kompas.com - 17/04/2024, 12:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan yang mengatur tentang masuknya barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja imigran Indonesia (PMI).

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia.

Sebelumnya aturan mengenai masuknya barang kiriman TKI diatur lewat Permendag 36 tahun 2023 junto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Lalu apa saja persyaratan mengenai pengiriman barang TKI berdasarkan aturan itu?

Baca juga: Simak Aturan Pengiriman Barang TKI

Dalam bab II Pasal 3 di PMK Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia dijelaskan, yang menjadi persyaratan impor barang kiriman PMI adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  • Dikirim oleh TKI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah RI
  • Keperluan rumah tangga dan atau barang konsumsi
  • Bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan atau komputer tablet, dan tidak diperdagangkan
  • Barang kiriman TKI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm
  • Kemudian untuk perlakukan atas bea masuknya adalah jumlah pengiriman paling banyak 3 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak 500 dollar AS.

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan barang kiriman TKI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean paling banyak 500 dollar AS.

Baca juga: Penjelasan Mendag Soal Aturan Barang yang Dibawa TKI dari Luar Negeri

“Untuk keperluan data nilai pembebasan beras masuk digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5 persen,” bunyi pasal 4 ayat 6.

Kemudian di Pasal 5 dijelaskan barang kiriman PMI yang nilai pabean ya melebihi ketentuan akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipungut PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.

Lalu ihwal penetapan tarifnya juga diundangkan di pasal 15 yakni pejabat bea dan cukai menetapkan tarif nilai pabean dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

“SPPBMCP menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi kepada penerima barang melalui penyelenggara pos,” bunyi pasal 15 ayat 5.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com