JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan yang mengatur tentang masuknya barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja imigran Indonesia (PMI).
Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya aturan mengenai masuknya barang kiriman TKI diatur lewat Permendag 36 tahun 2023 junto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Lalu apa saja persyaratan mengenai pengiriman barang TKI berdasarkan aturan itu?
Baca juga: Simak Aturan Pengiriman Barang TKI
Dalam bab II Pasal 3 di PMK Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia dijelaskan, yang menjadi persyaratan impor barang kiriman PMI adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan barang kiriman TKI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean paling banyak 500 dollar AS.
Baca juga: Penjelasan Mendag Soal Aturan Barang yang Dibawa TKI dari Luar Negeri
“Untuk keperluan data nilai pembebasan beras masuk digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5 persen,” bunyi pasal 4 ayat 6.
Kemudian di Pasal 5 dijelaskan barang kiriman PMI yang nilai pabean ya melebihi ketentuan akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipungut PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
Lalu ihwal penetapan tarifnya juga diundangkan di pasal 15 yakni pejabat bea dan cukai menetapkan tarif nilai pabean dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
“SPPBMCP menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi kepada penerima barang melalui penyelenggara pos,” bunyi pasal 15 ayat 5.
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.