KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki beberapa ciri yang akan dibahas dalam artikel ini.
Perkembangan teknologi tidak dipungkiri membuat masyarakat semakin mudah menemukan pinjol, baik resmi maupun tak resmi.
Pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi merugikan peminjam, sehingga diharapkan masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal.
Tak jarang pinjol ilegal menyebarkan data pribadi dari peminjam saat terjadi gagal bayar, atau bahkan pengancaman.
Lebih lanjut, apa saja ciri pinjol ilegal?
Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru OJK 2024
1. Tidak terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak mempunyai izin sehingga bisa dipastikan bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK.
Sebelum memilih memakai jasa penyelenggara pinjol, masyarakat bisa mengecek resmi tidaknya melalui website OJK atau kontak resmi OJK.
OJK akan melakukan pembaruan data pinjol resmi secara berkala, di mana data ini bisa diakses oleh publik.
Sebagai informasi, pengecekan pinjol resmi atau tidaknya bisa dilakukan melalui tiga cara yang bisa dibaca di sini.
Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak secara Online
2. Alamat kantor
Pinjol resmi yang mempunyai izin dari OJK akan mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Sebaliknya, pinjol ilegal akan sengaja menyamarkan alamat kantornya untuk melakukan penipuan ke masyarakat.
Apabila menemukan kejanggalan terhadap alamat kantor suatu pinjol, Anda harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keresmian pinjol tersebut.
Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
3. Syarat pinjaman mudah