Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Genjot Penerimaan Pajak Menurut Ekonom Senior Mari Elka Pangestu

Kompas.com - 31/05/2024, 15:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Mari Elka Pangestu membeberkan sejumlah strategi dalam menggenjot penerimaan pajak, yakni melakukan ekstensifikasi basis pajak, perbaikan administrasi pajak, termasuk di dalamnya digitalisasi layanan.

"Jadi sistem elektronik plus memperbaiki administrasi pajak menurut berbagai analisa yang saya lihat itu bisa meningkatkan sampai 2 persen tax to GDP ratio kita," kata Mari seusai acara Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Mari juga mengingatkan saat ini banyak pihak yang mulai berpikir tentang pengenaan pajak atas harta kekayaan atau wealth tax. Namun ada konsekuensi buruk dari penerapan pajak kekayaan jika diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun

Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.Dok. Freepik Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

"Mungkin banyak orang yang mengatakan bagaimana dengan wealth tax. Jadi bukan pendapatannya yang di tax tapi kekayaannya yang kena pajak. Tapi itu juga mungkin ada konsekuensi juga untuk orang yang isitilahnya bukan berdomisili di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti rencana pemerintah yang bakal membangun Badan Penerimaan Negara (BPN).

Menurutnya, BPN sebagai lembaga pemungut pajak bisa melaksanakan perluasan pihak kena pajak atau ekstensifikasi basis pajak.

"Yang menjadi pertanyaan apakah secara lembaga dan secara menjalankan tugasnya itu apakah lebih baik kalau dipisah," ucapnya.

Baca juga: Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun.

Angka ini setara 31,38 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com