JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Artinya, dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada baiknya setiap nasabah tetap menyiapkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Baca juga: Memahami Apa Itu Deposito dan Pencairannya
"Namun, tentunya sistem ‘pembekuan’ dana tersebut akan membantu nasabah untuk menghindari penggunaan uang simpanan untuk keperluan lain yang tidak mendesak," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (14/6/2024).
Ia menjelaskan, deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Adapun wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, keuntungan utama menyimpan dana dalam bentuk deposito ialah besarnya bunga yang ditawarkan lebih tinggi daripada tabungan biasa.
"Selain itu, deposito dapat ditempatkan dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing," imbuh dia.
Baca juga: BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan
Masyarakat kerap memilih deposito di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) baik yang konvensional maupun yang syariah.
Hal ini lantaran suku bunga deposito yang ditawarkan BPR dan BPR Syariah pada umumnya lebih menarik dibandingkan bank konvensional.
Lantas bagaimana tips bijak dalam menggunakan produk deposito di BPR atau BPR Syariah?
Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat diperhatikan masyarakat dalam menggunakan produk deposito di BPR dan BPS Syariah.
Demikian adalah beberapa tips yang dapat diperhatikan masyarakat dalam menggunakan produk deposito di BPR dan BPS Syariah.
Baca juga: Deposito adalah Apa? Ini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.