Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional, Kapan Efektif?

Dengan kesepakatan tersebut, RI berpotensi memajaki 100 perusahaan global alias perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Lewat kesepakatan yang sama, negara G20 menyepakati tarif pajak digital sebesar 15 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, kesepakatan ini mulai berlaku pada tahun 2023. Pilar 1 dan pilar 2 akan diterapkan melalui cara yang berbeda, namun dalam periode implementasi yang relatif sama.

"Pilar 1 akan diimplementasikan melalui penandatanganan persetujuan multilateral yang akan dibuka pada tahun 2022, dan akan efektif berlaku pada tahun 2023. Sementara Pilar 2 direncanakan akan diimplementasikan melalui perundang-undangan domestik pada tahun 2022, dan akan berlaku secara efektif pada tahun 2023," kata Neil kepada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).

Memang, belum diketahui seberapa besar estimasi penerimaan negara dari kesepakatan ini. Pihaknya masih menghitung besaran potensi pendapatan yang akan diraih.

Tetapi yang pasti, kesepakatan akan memperkecil potensi kerugian atas hilangnya pajak secara global mencapai 100 miliar dollar AS - 240 miliar dollar AS berdasarkan catatan Bank Dunia.

Kesepakatan juga memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait Base Erosion Profit Shifting (BEPS) serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

"Atas rencana implementasi Pilar 1 dan 2, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sedang melakukan analisis estimasi jumlah penerimaan pajak yang dapat diperoleh dari penerapan kesepakatan multilateral tersebut," tutur Neil.

Lebih detil, kesepakatan Pilar 1 akan mengatur/menentukan alokasi hak perpajakan bagi negara/yurisdiksi pasar atas bagian dari keuntungan perusahaan multinasional besar, terlepas dari keberadaan fisik perusahaan tersebut.

Sebelum ada kesepakatan, negara hanya bisa memajaki bila perusahaan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

"Dari perspektif Pilar 1, keuntungan yang dapat dicapai dari kesepakatan global tersebut mencakup perluasan basis pajak pemajakan digital," ungkap Neil.

Perusahaan multinasional lain yang memiliki omzet global tertentu juga berpotensi kena pajak. Syarat pengenaan pajak pada perusahaan multinasional adalah berskala besar minimum 20 euro dan memiliki tingkat keuntungan minimum 10 persen sebelum pajak.

Sementara itu, Pilar 2 berupaya menyetarakan level persaingan pajak antar negara/yurisdiksi melalui pengenaan pajak perusahaan minimum global, paling tidak sebesar 15 persen.

"Pilar 2 juga menyajikan keuntungan berupa tambahan pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan multinasional kepada negara/yurisdiksi tempat perusahaan tersebut membayar pajak lebih rendah dari tarif minimum," pungkas Neil.

Sebagai informasi, kesepakatan negara-negara G20 mencerminkan kesepakatan OECD-Inclusive Framework.

Negara-negara G20 berperan sebagai motor utama penyusunan konsensus multilateral mengenai pemajakan ekonomi digital. Sampai dengan saat ini, 132 dari 139 negara anggota sudah menyatakan persetujuan atas desain konsensus tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/07/17/181400126/indonesia-bisa-pajaki-100-perusahaan-multinasional-kapan-efektif-

Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke