Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Kompas.com - 10/09/2019, 08:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan. Perkara bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel ini telah disidangkan perdana pada Senin (9/9/2019).

Pengacara Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, alasan kliennya melakukan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja karena mengalami kerugian. Karena tindakan mantan presiden direkturnya itu, Sushi Tei terpaksa meminjam dana.

"Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dollar AS (sekitar Rp 18 miliar), plus bunga, ditambang lagi dengan biaya-biaya lain," kata James ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar

James menjelaskan, besaran dana pinjaman berserta bunga itulah yang digugat dan harus diganti oleh Kusnadi Rahardja. Selain materiil, Sushi Tei juga merasa alami kerugian immateriil.

"Jadi kalau perusahaan ini minjem kan tentu ada bunganya, jadi sekitar 1,8 juta dollar AS. Kerugian inmateril juga ada, 330.000 dollar AS," tuturnya.

Menurut dia, kerugian immateriil ialah dampak dari tindakan Kusnadi Rahardja yang dianggap melawan hukum setelah diberhentikan secara  permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli lalu.

Bentuk perlawanan hukum dimaksud James ialah mengatasnamakan PT, menggunakan kops surat PT, hingga memblokir rekening PT di semua bank.

"Ini mengakibatkan pelanggaran terhadap persidangan dan keluhan juga bagi penggugat, karena rekening ini dipergunakan untuk operasional perusahaan untuk membayar karyawan, pajak, dan para Mitra usaha,"  paparnya.

Rugikan perusahaan

James Purba menyatakan Kusnadi juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Akibatnya, perseroan pun terdampak dan mengalami kerugian.

"Sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara pun tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan (melawan) hukum terkait jabatannya sebagai direksi, dia tidak boleh mewakili perseroan. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 106," kata James.

James menerangkan, pada 2 Juli lalu sudah ada surat pemberhentian sementara Kusnadi Rahardja. Kendati demikian, sesuai Undangan-undang Perseroan Terbatas, pemberhentian itu harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan RUPS dan akhirnya memberhentikannya secara permanen.

Baca juga: Djarum: PB Djarum adalah Nama Klub dan Bukan Merek Rokok

"Dalam waktu 30 hari, paling lambat. Kemudian, 22 Juli sudah ada RUPSLB yang dihadiri 100 persen pemegang saham. Para pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan tergugat secara permanen," ungkapnya.

Sejak terhitung diberhentikan sementara ketika itu, Kusnadi Rahardja sebelumnya dinilai telah memiliki masalah sebagai tampuk pimpinan perusahaan. Ini diperkuat hasil internal audit dilakukan perusahaan dan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

"Ternyata setelah diberhentikan sementara tergugat masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan PT, menggunakan kops surat PT, kemudian malah mengirimkan surat permintaan memblokir rekening PT ke semua bank," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com