JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, isu omnibus law masih terus menjadi pembahasan oleh banyak kalangan.
Wacana omnibus law atau peneyederhanaan regulasi yang terdiri atas Omnibus Law RUU Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja muncul ketika Jokowi melakukan Pidato Kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).
"Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.
Baca juga: KSPI Sebut Omnibus Law Hanya Akomodir Kepentingan Pengusaha
Selain itu, ia menambahkan, seluruh regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus.
Demikian halnya regulasi yang tidak konsisten dan terkesan tumpang tindih antara yang satu dan yang lain harus diselaraskan, disederhanakan dan dipangkas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, inti dari omnibus law perpajakan adalah merevisi beberapa undang-undang menjadi satu sekaligus, yaitu undang-undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan undang-undang mengenai kepabeanan.
Adapun setidaknya terdapat enam poin yang menjadi fokus utama dalam RUU Omnibus Law Perpajakan sebagai berikut.
Bendahara Negara memaparkan, fokus pertama adalah mengenai pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan badan atau korporasi.
Secara bertahap, pemerintah bakal mengurangi PPh badan yang saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen.
Awalnya, PPh Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021, sebelum akhirnya menjadi 20 persen pada 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.