Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Pembatasan Pembelian Bahan Pokok untuk Cegah Spekulan

Kompas.com - 19/03/2020, 08:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto buka suara soal pembatasan pembelian bahan pokok penting di tingkat ritel, mulai dari beras, gula, hingga mie instan.

Dia menuturkan, pembatasan dibutuhkan untuk mencegah spekulan yang membeli dalam jumlah banyak, yang membuat masyarakat lain merugi.

"Sisi positifnya untuk mencegah spekulan dan menstabilisasi demand suply. Belanja silakan, sesuaikan kebutuhan. jangan sampai yang antri 20orang, yang memborong 1 orang padahal dia tidak butuh semuanya dalam satu hari," kata Agus dalam konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok Bahan Pokok Terjamin dan Harga Stabil

Dia pun menuturkan, pembatasan bersifat sementara sehingga pihaknya perlu melakukan evaluasi menyesuaikan kondisi riil di masyarakat.

"Kita akan evaluasi terua melihat kondisi yang ada. Apabila tidak diperlukan lagi, akan kembali seperti semula. Ini untuk menjaga dan melindungi konsumen itu sendiri sebenarnya," terang Agus.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan mekanisme pengawasan bapokting telah bekerjasama dengan Satgas Pangan Polri. Pengawasan pun dilakukan oleh masing-masing peritel.

"Kami punya SOP untuk menjalankan fungsi ini. Kami akan koordinasi dengan satgas pangan jika menemukan situasi yang menimbulkan ketidaknyamanan atau menemukan pembelanjaan yang berlebihan," ujar Roy di kesempatan yang sama.

Baca juga: Pemerintah Batasi Pembelian Bahan Pangan, Ini Komentar Peritel

Adapun untuk mencegah masyarakat membeli banyak komoditas karena panic buying, pihaknya mengaku telah memasang spanduk dan memperingatkan masyarakat. Dia memastikan, peritel mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Sudah pasang spanduk supaya tidak terjadi rush atau panic buying yang dapat menimbulkan keramaian tidak normal. Kita terus koordinasi untuk pastikan semua berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

Baca juga: Hadapi Corona, Airlangga: Pangan Tidak Boleh Kurang, Itu Arahan Presiden!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com