Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Telur Ayam HE Dijual, Kementan Surati Perusahaan Breeding

Kompas.com - 06/05/2020, 13:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) melarang peredaran telur ayam HE (hatched egg). Meski demikiannya kenyataannya di lapangan, telur HE banyak dijual bebas di pasaran.

Telur HE sendiri umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Telur HE merupakan telur infertil atau telur yang tidak bisa ditetaskan menjadi anakan ayam atau DOC (day old chicken).

Selain dari telur infertil, telur HE bisa berasal dari telur fertil atau telur tertunas. Telur tersebut sengaja tak ditetaskan perusahaan breeding. Alasannya antara lain suplai DOC yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menentaskan telur lebih mahal daripada harga DOC.

Melihat masih banyaknya telur HE yang beredar di pasar, Kementerian Pertanian menyurati perusahaan-perusahaan breeding agar tidak lagi menjual telur HE, baik fertil maupun infertil. Jika masih melanggar, sanksinya berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Telur Ayam Infertil Dilarang Dijual di Pasar, Tak Layak Konsumsi?

Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

"Disampaikan kepada saudara pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras untuk bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah pasal tersebut. Jika terjadi pelanggaran dan ditemukan bukti-bukti maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 Ayat (4)," bunyi petikan surat yang ditujukan untuk perusahaan integrator tersebut.

Integrator sendiri mengacu pada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha peternakan unggas terintegrasi dari hulu ke hilir antara lain memproduksi pakan, vaksin, DOC, budidaya, sapronak, hingga makanan olahan daging unggas.

Baca juga: Dilarang Dijual di Pasar, Apa Itu Telur Ayam Infertil?

Sanksi perusahaan yang menjual telur HE

Dalam surat bernomor 28173/PK.020/F/04/2020 tertanggal 26 April 2020 itu, perusahaan integrator yang kedapatan menjual telur HE akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiataan penyediaan dan peredaran ayam ras.

Berikutnya sanksi tidak diberikan rekomendasi pemasukan selama 1 tahun, hingga sanksi terberat berupa pencabutan usaha.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menjelaskan, sebenarnya telur HE layak konsumsi. Namun telur infertil lebih cepat membusuk karena berasal dari ayam betina yang sudah dibuahi pejantan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com