Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Perusahaan dan Pekerja Harus Bayar Iuran Tapera

Kompas.com - 03/06/2020, 06:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei lalu.

Hal ini akan berpengaruh kepada perusahaan dan pekerja. Sebab keduanya harus membayar iuran baru yakni iuran tapera. Berita tersebut menjadi yang terpopuler di desk Money Kompas.com pada Selasa (3/6/2020).

Selain itu, sejumlah artikel juga masuk dalam daftar berita terpopuler. Apa saja? berikut 5 daftarnya.

1. Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.

Baca juga: Mendes: Penyaluran BLT Dana Desa di Banten dan Papua Baru Capai 20 Persen

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.

Berapa besaran iuran tapera tang yang harus dibayar? silahkan baca selengkapnya di sini.

2. Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Tak Bisa Layani Penerbangan Haji, Berapa Kerugian yang Diderita Garuda?

Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang. Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Baca artikel selengkapnya di sini.

3. Balas Donald Trump, China Stop Impor Daging Babi Asal AS

Pemerintah China telah meminta perusahaan-perusahaan BUMN untuk menghentikan impor babi dari Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Luhut Yakin Proyek Smelter Rampung Bisa Datangkan Devisa 9 Miliar Dollar AS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com