Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketok Palu, Majelis Hakim Sahkan PKPU KCN Berakhir Damai

Kompas.com - 27/07/2020, 07:00 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Alia Deviani

Tim Redaksi

"Ini sebenarnya ada apa proses di sini? Itu yang paling mengkhawatirkan. Namun, kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi, kami tidak di bawah pengawasan pengadilan negeri di mana biasanya kami meminta persetujuan transaksi kepada pengurus," imbuh Widodo.

Baca juga: Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN

Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto menjelaskan, secara hukum PKPU yang diajukan kreditur, di antaranya Juniver Girsang dan Brurtje Maramis dinyatakan berakhir dan selesai.

Meski demikian, sambung dia, pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir. Semua yang terjadi selama proses PKPU dinyatakan sudah selesai. Jadi, sekarang tidak ada lagi yang namanya PKPU. Ini sudah berakhir dan KCN bisa berjalan seperti biasa," ujar Agus.

Tentu saja, lanjut dia, KCN kembali menghadapi proses kasasi yang diajukan Juniver Girsang.

Baca juga: Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian

Menurut Agus, kasasi yang diajukan merupakan hak hukum pemohon yang keberatan atas putusan tersebut.

"Kami akan hadapi itu. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan," sambung dia.

Agus pun menjelaskan, terkait dua hal yang yang dikemukakan pemohon dalam surat keberatan juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Robert.

Pertama, keberatan pemohon terkait adanya laporan polisi atas dugaan penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, penggelembungan tagihan atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana telah dilaporkan pihak KBN.

Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas

“Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon dalam keberatan yang diajukan, menurut Majelis Hakim hanyalah dugaan dan/atau prasangka saja tanpa adanya dukungan bukti,” terang Agus.

Apalagi, tambah Agus, perjanjian perdamaian juga telah disetujui dan ditandatangani oleh pengurus dan Hakim Pengawas serta para kreditur yang menyetujui perdamaian.

Adapun terhadap keberatan kedua, terkait adanya pembayaran yang dilakukan debitur kepada para kreditur yang telah menyetujui rencana perdamaian sebelum adanya pengesahan perdamaian.

Agus mengatakan, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan secara hukum. Dalam putusan Majelis Hakim, apa yang telah dilakukan debitur pada para kreditur membuktikan adanya keseriusan untuk membayar utang-utangnya.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

“Sehingga keberatan dari pemohon sebagaimana dimaksud tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengajuan PKPU yang dimohonkan mantan kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang dikarenakan PT KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi masalah hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Enam kreditur lain yang ikut mengajukan PKPU antara lain Brurtje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com