Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri Soal Revisi UU BI: Masalah di Kementerian, Moneter Diobok-obok

Kompas.com - 03/09/2020, 15:52 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyoroti wacana revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Saat ini, RUU tersebut masih menjadi pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.

Menurut dia, upaya untuk merevisi UU BI tersebut tidak akan menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi. Sebab menurut dia, seharusnya yang diperbaiki adalah kinerja kementerian teknis, bukan justru melakukan revisi atas undang-undang otoritas moneter.

"Ini nestapa kita, masalah ini ada di fiskal dan kementerian teknis, malah moneter diobok-obok," ujar Faisal dalam distrusi secara virtual, Kamis (3/0/2020).

Baca juga: Produk Baru KUR Perbankan untuk Pelaku Usaha Mikro

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu pasal yang direvisi di dalam RUU tersebut yakni terkait dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Ia menilai hal itu berlawan dengan UUD 1945 pasal 23 D.

Di dalam UUD 1945 dijelaskan, negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

UU 23 tahun 1999 pun lahir dan di dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali ada hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

"Kemudian ada penerbitan Perppu LPS, ini semua diselesaikan dengan moneter. Tangan yang gatal, malah kaki yang diamputasi. Apa salahnya moneter?," ujar Faisal.

Baca juga: Pabrik Jadi Klaster Covid-19, Erick Thohir Ingatkan Pengusaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com