Namun, tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
Bahkan di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.
Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut. Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.
“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas dia.
Baca juga: Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Buruh: Jangan Pernah Menganggap Main-main...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.