Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Resmi Serap Kucuran Duit APBN lewat Skema OWK

Kompas.com - 29/12/2020, 07:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai total Rp 8,5 triliun, di mana penarikan dana talangan dari APBN pemerintah itu pada tahap pertama sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan perjanjian penerbitan OWK telah diteken hari ini bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan pelaksana investasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Implementasi pencairan dana OWK tentu kami akan lakukan sesuai kesepakatan bersama seluruh stakeholder, di mana saat ini perseroan akan melakukan penerbitan dana OWK sebesar Rp 1 triliun dengan tenor tiga tahun," kata dia dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Irfan menjelaskan dana tersebut merupakan penarikan atau pencairan pertama dan penarikan lanjutan akan mengikuti prinsip kehati-hatian dan taat azas kepatutan serta memprioritaskan kepentingan bersama dan menjunjung tinggi compliance (kepatuhan) dan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).

Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan ke Jeddah

Ia menjelaskan penarikan pertama sebesar Rp 1 triliun dengan tenor tiga tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Garuda Indonesia, PT SMI, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.

Kinerja perseroan yang dinilai membaik disebut memberi sinyal positif sehingga penarikan dana talangan sebaiknya dilakukan dalam beberapa tahapan.

Sinyal membaiknya kinerja perusahaan ditandai dengan pertumbuhan pergerakan penumpang yang pada November mencapai 739 ribu penumpang, naik signifikan dibanding pada awal masa pandemi yang hanya sekitar 30 ribu penumpang per bulan.

"Oleh sebab itu kita sepakat bersama sebaiknya ini dilakukan dalam beberapa tahapan dan ini dipengaruhi oleh kemampuan kinerja Garuda maupun janji manajemen pada waktu kami mengajukan dana talangan ini," kata Irfan.

Baca juga: Masuk Bali Wajib Tes Swab PCR, Ini Kata Bos Garuda

Sesuai dengan kesepakatan dalam RUPST, nilai penerbitan OWK sebesar total Rp 8,5 triliun dengan availability period sampai dengan 2027 atau tujuh tahun.

Irfan menambahkan dana hasil penerbitan OWK merupakan dukungan pemerintah untuk bisa mengakselerasi bisnis Garuda Indonesia ke depan. Ia juga mengatakan penerbitan OWK merupakan mandat yang harus dipertanggungjawabkan perseroan.

Oleh karena itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan penggunaan dana dari OWK sesuai dengan porsi dan kebutuhan.

"Ini semuanya memenuhi apa yang telah diputuskan RUPSLB beberapa waktu lalu dan kita akan ikuti secara baik, keterbukaan informasi sesuai aturan yang ada di OJK," kata dia.

Baca juga: Bos Garuda Targetkan Hemat Biaya Sewa Pesawat 143,7 Juta Dollar AS di 2021

Irfan juga berharap penerbitan OWK di akhir tahun akan dapat membangun optimisme kinerja perseroan pada 2021 mendatang.

"Dengan telah diterbitkan OWK ini kami optimis kinerja perseroan akan semakin baik dan dinamis dalam menjawab tantangan industri penerbangan di masa yang akan datang, sejalan dengan upaya-upaya strategis yang dijalankan selama ini untuk memperbaiki kinerja fundamental perseroan," kata Irfan.

Batalkan penerbangan ke Jeddah

Sebelumnya, Irfan Setiaputra mengatakan, maskapainya membatalkan penerbangan ke Jeddah karena adanya restriksi layanan penerbangan internasional ke Arab Saudi oleh otoritas penerbangan setempat mulai 21 Desember 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com