Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 3 Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2021, Cek di Sini

Kompas.com - 10/02/2021, 12:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan peraturan terbaru terkait syarat naik kereta api di 2021, dalam hal ini kereta api jarak jauh.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini 3 syarat naik kereta api terbaru 2021 sebagaimana dikutip dari keterangan resmi PT KAI, Rabu (10/2/2021).

1. Surat keterangan pemeriksaan Covid-19

KAI mewajibkan penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan berupa tes GeNose C19 atau rapid test antigen atau rapid test PCR.

Baca juga: KAI Rombak Jadwal Kereta Mulai 10 Februari, Perjalanan Lebih Cepat

Untuk masa berlaku ketiga surat keterangan tersebut yakni maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kereta. Surat tersebut harus ditunjukan kepada petugas saat pemeriksaan tiket sebelum masuk area peron stasiun.

Namun ada pengecualian untuk masa libur panjang atau libur keagamaan termasuk Tahun Baru Imlek, penumpang KA jarak jauh diwajibkan melakukan rapid test antigen atau rapid test PCR atau tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera," bunyi SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021.

Syarat penggunaan surat keterangan tes Covid-19 ini tak berlaku untuk kereta komuter dan kereta kawasan aglomerasi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, KRL Jogja-Solo Berbayar

Tes GeNose atau rapid test antigen atau PCR juga tak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 5 tahun.

2. Suhu badan tak melebihi 37,3 derajat celcius

Penumpang kereta api jarak jauh wajib diperiksa di pintu akses masuk oleh petugas dengan menggunakan alat ukur suhu seperti thermogun.

Saat diperiksa, suhu tak boleh melebihi 37,3 derajat celcius. Penumpang yang kedapatan sakit tidak diperkenankan memasuki peron. Penumpang bisa melakukan refund tiket di area stasiun dan tidak dikenai biaya pembatalan. 

3. Wajib menggunakan masker

KAI mewajibkan semua penumpang kereta api untuk menggunakan masker. Masker harus dipakai dengan benar, yakni menutupi bagian hidung dan mulut.

Baca juga: Aturan Terbaru KAI: Sudah Pakai GeNose, Tak Perlu Lagi Tes PCR/Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com