Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta PNS Wajib Update Data secara Mandiri via Aplikasi MySAPK

Kompas.com - 25/05/2021, 09:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - BKN meminta semua ASN, termasuk PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN, untuk melakukan update atau pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri melalui aplikasi MySAPK.

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.

“Pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara bertajuk "Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri", Senin (24/5/2021), dikutip dari Twitter resmi BKN.

Baca juga: Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri

Hal yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN, SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk bahasa pemrograman.

Untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi, ASN dapat mengakses secara daring melalui plikasi MySAPK berbasis mobile Android dan situs web https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Baca juga: SKP Hingga Riwayat Jabatan, Ini Data PNS yang Wajib Update Mandiri

MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk pegawai negeri sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Data PNS yang wajib di-update

Adapun terkait data apa saja yang wajib dimutakhirkan PNS terdiri dari data personal dan data Riwayat. Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS. Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

  • Data personal (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)
  • Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)
  • Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)

Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.

Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK

PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi

Cara akses MySAPK dan update data PNS

Sementara itu, cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK penting untuk diketahui mengingat PNS diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Pertama-tama, sebelum melakukan update data tentu saja para PNS harus mengetahui cara mengakses atau menggunakan aplikasi MySAPK.

Baik PNS, PPPK, maupun PPT Non ASN harus lebih dulu menginstal aplikasi MySAPK. Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com