Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Mal Bakal Tutup 17.00 WIB, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 29/06/2021, 14:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Salah satunya mengurangi jam operasional mal menjadi hingga pukul 17.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Menanggapi rencana itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif menekan pandemi Covid-19 bila dilakukan hanya pada fasilitas yang selama ini sudah mampu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti mal.

Baca juga: APPBI Prediksi Kunjungan ke Mal Hanya 10 Persen Akibat PPKM Mikro Diperketat

Ini lantaran penyebaran saat ini telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro.

Selain itu, pengakannya pun harus sampai pada tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat.

"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti pusat perbelanjaan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Menurut Alphonzus, sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana pengetatan pembatasan jam operasional mal tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, khususnya pada dunia usaha yang akan kembali terpukul dan terpuruk.

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," imbuh dia.

Alphonzus menekankan, pada dasarnya pelaku usaha pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sepanjang kebijakan itu memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Bisnis Pusat Perbelanjaan Berpotensi Terpukul Kenaikan Kasus Covid-19

Namun demikian, ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali tentang ketentuan jam operasional mal saat merevisi aturan PPKM skala mikro.

"Pusat perbelanjaan menghimbau agar rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," ujar Alphonzus.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, sesuai hasil rapat terbatas, pemerintah akan merevisi aturan PPKM skala mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujarnya dalam rapat koordinasi yang ditayangkan secara virtual, Senin (29/6/2021).

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Ia mengatakan, aturan-aturan tersebut bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk yang dinilai menjadi kunci utama dalam pengendalian penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan Perlu Persiapan Sepekan Sebelum Pembukaan

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujar Ganip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com