Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Transaksi COD, Masih Relevankah di Masa Perdagangan Digital?

Kompas.com - 08/07/2021, 07:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

1. Kelebihan COD:

  • Meyakinkan pembeli untuk mengenali bahwa sang penjual adalah asli dan bukan penipu
  • Mempermudah jika tidak punya rekening bank bagi pembeli
  • Memastikan barang sesuai bagi pembeli seperti iklannya.

2. Kekurangan COD:

  • Kerugian ongkir retur jika pembeli berubah pikiran tidak membayar setelah barang datang.
  • Penjual beresiko terancam tindak kriminalitas oleh penjahat yang menyamar jadi pembeli dan mengajak bertemu di tempat sepi
  • Barang penjual berisiko rusak dalam perjalanan
  • Penjual resiko ditipu pembeli.

Selanjutnya perkembangan e-commerce pada tahun 2010 mulai meningkat pesat dari pembelanjaan melalui website official hingga marketplace e-commerce yang dapat dijangkau melalui website maupun apps pada ponsel. Proses transaksi pembayaran pun konsumen dapat memilih dengan pembayaran non-tunai maupun tunai (COD).

Ketentuan COD pada marketplace

Marketplace sebagai bentuk pasar global yang menjangkau dan melayani tanpa terbatas waktu dan tempat tetap memberikan layanan pembayaran secara tunai (COD).

Proses pembayaran COD pada marketplace bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi ternama dan terpercaya dalam memberikan layanan pembayaran COD.

Setiap konsumen yang memilih untuk melakukan pembayaran COD pada marketplace, akan mendapatkan layanan dan perlindungan yang sama dengan konsumen melakukan pembayaran non-tunai.

Tentunya terdapat aturan kesepakatan yang tertulis dalam ketentuan transaksi dengan pembayaran COD pada marketplace.

Aturan utama pada pembayaran COD adalah konsumen yang menerima paket pengiriman, wajib untuk menyelesaikan pembayaran seluruh biaya transaksi kepada kurir pengiriman sebelum membuka paket.

Jika isi paket yang dikirmkan oleh penjual tidak sesuai atau rusak, maka konsumen dapat melakukan klaim kepada penjual melalui mediasi pihak marketplace.

Aturan ini berlaku sama dengan konsumen yang melakukan proses pembayaran non-tunai dalam transaksi di marketplace.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

COD dan dampak bagi konsumen

Sangat disayangkan bahwa perkembangan pesat e-commerce di indonesia belum berjalan selaras dengan edukasi terhadap sebagian besar masyarakat di Indonesia yang masih baru menikmati kemudahan berbelanja melalui e-commerce.

Khususnya mayoritas pada kalangan menengah bawah yang masih awam terhadap bentuk pembelanjaan via online dan pembayaran non tunai.

Dampak dari minimnya edukasi terhadap e-commerce terhadap masyarakat menengah ke bawah berujung pada kasus perselisihan antara kurir pengiriman paket e-commerce kepada konsumen yang melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran COD.

Pada bulan Mei 2021 terjadi beberapa kasus perselisihan seputar transaksi e-commerce dengan pembayaran COD yang mencuat ke media massa dan media sosial di Indonesia.

Di antaranya viral kasus seorang wanita tua beserta anak gadisnya memaki dengan kata-kata kasar kepada kurir pengiriman e-commerce, karena isi pesanan tidak sesuai harapan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com