Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Jokowi Serahkan Aturan Teknis Pelonggaran PPKM ke Pemda

Kompas.com - 25/07/2021, 19:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran PPKM Level 4 yang akan diberlakukan. Aturan teknis pelonggaran PPKM diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam keterangan persnya pada Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Menko Airlangga Apresiasi Peran Ojol di Masa PPKM

Pelonggaran PPKM Level 4 menyasar sejumlah aspek kegiatan masyarakat. Jokowi menegaskan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, pelonggaran PPKM Level 4 juga berlaku bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.

Sederet usaha tersebut, lanjut Jokowi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Baca juga: Ini Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo tersebut ketika berbicara mengenai aturan pelonggaran PPKM Level 4.

Lebih lanjut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” jelas Kepala Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com