Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Jokowi Serahkan Aturan Teknis Pelonggaran PPKM ke Pemda

Kompas.com - 25/07/2021, 19:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran PPKM Level 4 yang akan diberlakukan. Aturan teknis pelonggaran PPKM diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam keterangan persnya pada Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Menko Airlangga Apresiasi Peran Ojol di Masa PPKM

Pelonggaran PPKM Level 4 menyasar sejumlah aspek kegiatan masyarakat. Jokowi menegaskan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, pelonggaran PPKM Level 4 juga berlaku bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.

Sederet usaha tersebut, lanjut Jokowi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Baca juga: Ini Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo tersebut ketika berbicara mengenai aturan pelonggaran PPKM Level 4.

Lebih lanjut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” jelas Kepala Negara.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

Terkait hal ini, Jokowi menambahkan bahwa penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Baca juga: Simak Aturan Baru untuk ASN di Wilayah PPKM Level 1-4

Secara khusus, Jokowi juga meminta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin suplemen kepada masyarakat.

Selain itu, arahan Jokowi lainnya kepada pembantunya yakni agar memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya dikenal dengan istilah PPKM Darurat kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Baca juga: Eks Direktur WHO Ingatkan Efek Pelonggaran PPKM Level 4

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tegas Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com