Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Bank Kustodian dan Fungsinya di Investasi Reksa Dana

Kompas.com - 25/08/2021, 18:19 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang akrab dengan dunia pasar modal, pasti kerap mendengar istilah kustodian atau bank kustodian.

Istilah ini kerap digunakan terutama bagi Anda yang melakukan investasi produk reksa dana.
Lalu apa itu bank kustodian?

Dikutip dari Buku Seri Literasi Keuangan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, kustodian adalah pihak yng memberikan ajsa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sukuk dan Bedanya dengan Obligasi

Jasa lain tersebut termasuk di dalamnya menerima dividen, buka, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang efek yang menjadi nasabahnya.

Pihak yang bisa menjadi bank kustodian salah satunya yakni bank umum dengan harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK.

Secara lebih spesifik, bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan adminsitasi, pengawasan, dan penampung aset reksa dana.

Sehingga, fungsi bank kustodian adalah agar investor reksa dana tidak merasa khawatir dana mereka disalah gunakan oleh manajer investasi.

Baca juga: Pengertian Akuntansi, Tujuan, Manfaat, dan Fungsinya

Bila Anda tertarik untuk memahami pengertian manajer investasi secara lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel berikut.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham Blue Chip dan Contohnya

Fungsi bank kustodian lainnya yakni mengawasi manajer investasi. Pengawasan dilakukan agar manajer investasi tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pasar modal.

Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi atau melaporkannya ke OJK.

Sehingga bisa dikatakan, bila manajer investasi adalah pihak uang mengelola dana nasabah untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen, bank kustodian memiliki hak dan kewajiban untuk menyimpan aset investasi tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro dan Bedanya dengan Tabungan

Berikut adalah daftar bank kustodian yang resmi terdaftar sebagai penampung investasi reksadana:

  • Bank Bukopin
  • Bank BCA
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Danamon
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank BNI
  • Bank Pertama
  • Bank BRI
  • Citibank
  • Deutscche Bank
  • Bank HSBC Indonesia
  • Maybank Indonesia
  • Bank KEB Hana
  • Bank BJB
  • Standard Chartered

Baca juga: Polis Asuransi: Pengertian, Isi, dan Fungsinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com