Setiap tanggal 17 September selalu diperingati sebagai hari Perhubungan Nasional, tak terkecuali di tahun 2021. Seperti diketahui, di Indonesia itu perhubungan identik dengan transportasi.
Walaupun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan pergerakan transportasi masih dibatasi, tentu tidak harus menyurutkan minat untuk bersama-sama membangun transportasi nasional sehingga bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Kita patut memberikan apresiasi pada pemerintah saat ini yang sudah membangun banyak sekali infrastruktur transportasi, melanjutkan dari pembangunan-pembangunan yang telah dilakukan pemerintah-pemerintah era sebelumnya.
Baca juga: Peringati Hari Perhubungan Nasional, Kemenhub Luncurkan Buku Tol Laut
Pembangunan infrastruktur juga tidak berhenti pada saat sekarang saja, masih banyak lagi infrastruktur transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang saat ini sedang dibangun dan direncanakan dibangun oleh pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.
Sebut saja pembangunan bandara, pelabuhan, jalan tol, jalur kereta api dan lainnya di banyak wilayah Nusantara.
Apalagi di tahun 2020-2024 ini pemerintah juga merencanakan membangun Ibu Kota Negara (IKN) Baru di daerah Kalimantan Timur. Pembangunan IKN tentu juga membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana transportasi baik untuk transportasi dalam kota maupun untuk menghubungkannya dengan kota-kota dan wilayah lain di dalam dan luar pulau Kalimantan hingga ke seluruh penjuru Indonesia.
Memang transportasi sangat penting sebagai sarana pengembangan dan penyebaran hasil-hasil pembangunan nasional yang berarti juga mengembangkan dan menyebarkan perekonomian nasional.
Seperti yang menjadi cita-cita Presiden Joko Widodo bahwa IKN ini nantinya akan menjadi salah satu sarana penyebaran pembangunan di luar Pulau Jawa. Tentunya hal itu harus didukung oleh sistem transportasi nasional yang baik pula.
Pembangunan infrastruktur transportasi tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri karena anggarannya terbatas dan harus dibagi-bagi dengan prioritas pembangunan yang lain. Untuk itu pemerintah sudah berupaya menggandeng pihak swasta atau masyarakat dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Tidak hanya pembangunan infrastruktur, KPBU juga dilakukan untuk mengoperasikan infrastruktur tersebut. Seperti misalnya menjadi operator pelabuhan, operator bandar udara dan lain sebagainya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.