Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Kemendag: Mayoritas Depot Air Minum Tidak Higienis

Kompas.com - 14/10/2021, 17:54 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air melakukan indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen lantaran tak memenuhi standar higienitas.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP).

Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak HSP.

Baca juga: Gelar Klinik Desain di Aceh, Kemendag Genjot Daya Saing Produk UKM agar Tembus Pasar Global

“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat," ujar Direktur Jenderal (Ditjen) PKTN Veri Anggrijono dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Veri mengatakan, banyak pula DAM yang ditemukan menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon.

Tak hanya DAM, Kemendag juga menemukan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.

Ada pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Baca juga: Kemendag: Ekonomi Digital Indonesia Berpotensi Tumbuh 8 Kali Lipat di 2030

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM.

“Flow meter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flow meter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata Veri, Kemendag akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen.

Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, dan pengukuran dan takaran secara tepat.

Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Baca juga: Lewat Program “Aku Siap Ekspor”, Kemendag Dorong IKM Go International

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” ungkap Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com