Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Buka "Call Center" Khusus Aduan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 20/10/2021, 16:27 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal, pemerintah meminta masyarakat yang menjadi nasabah praktik itu untuk tidak lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Pasalnya, praktik pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keberadaannya tidak sah di mata hukum, sehingga masyarakat yang menjadi nasabah tidak perlu mengembalikan dana yang dipinjamnya.

Merespons hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah untuk membentuk sebuah pusat pengaduan atau call center khusus pinjol ilegal.

Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

Pasalnya, praktik penagihan merugikan masyarakat yang dilakukan pinjol ilegal berpotensi meningkat secara signifikan dengan adanya imbauan tidak membayar pinjaman.

"Pemerintah perlu membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, terkait pinjol ilegal. Kalau misal ada ancaman lapor polisi," ujar Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo kepada Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

"Bagaimana ini dibuat suatu hotline khusus, pengaduan yang memang bisa ditangani secara cepat," tambahnya.

Untuk melengkapi layanan tersebut, Rio menilai, pemerintah perlu membuat satuan khusus pemberantasan pinjol ilegal, yang terdiri dari berbagai pihak terkait.

"Bisa kepolisian, ada kejaksaan, ada PPATK, ada OJK dan lembaga lain terkait," kata Rio.

Menurutnya, upaya pemblokiran secara masif yang dilakukan pemerintah tidak akan mampu memberantas pinjol ilegal secara tuntas.

Sebab, pinjol ilegal dapat terus bermunculan, selama induk perusahaan sebagai pendana masih beroperasi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Baca juga: Bos OJK: Kami Akan Lebih Masif Memberantas Pinjol Ilegal

Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud MD.

"Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com