Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

Kompas.com - 20/11/2021, 08:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan terkait upah minimun selalu menarik perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Apalagi, topik tersebut akan semakin banyak diperbincangkan jelang pergantian tahun baru.

Para pekerja atau buruh berharap upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya selalu meningkat sesuai harapan mereka. Namun terkadang upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya tak selalu bisa membuat rasa puas bagi para buruh atau pekerja.

Lantas, upah minimum berlaku untuk siapa saja?

Baca juga: KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum sendiri adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Para pemilik perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam tiap tahunnya.

Adapun upah minimun terbagi ke dalam dua jenis sebagai berikut:

Jenis Upah Minimum

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum jenis ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

  • Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca juga: KSPI: 2 Juta Buruh Bakal Mogok 3 Hari Tuntut Upah Minimum Naik hingga 10 Persen

Gubernur atau kepala daerah akan menetapkan upah minimum melalui keputusan gubernur.

Untuk UMP biasanya ditetapkan paling lambat 21 November tiap thaun berjalan. Sedangkan UMK, biasanya ditetapkan paling lambat 30 November tiap tahun berjalan.

Sedangkan upah minimum yang telah ditetapkan akan berlaku terhitung tiap tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2022. bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com