Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat: Reaksi Buruh, Pemerintah hingga Pengusaha

Kompas.com - 26/11/2021, 13:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Hakim MK memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah atau para pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan undang-undang.

"Jika tidak dilakukan perbaikan maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen," kata Hakim MK, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

"MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku unutk menjadi pedoman didalam pembentukan undang-undang dengan metode Omnibus Law yang mempunyai sifat kekhususan," ucap Hakim.

Agenda pembacaan keputusan Omnibus Law Kamis kemarin, memang dibarengi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh. Dengan target aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota DKI. Para buruh pun merayakan keputusan tersebut.

Dari keputusan Mahkamah Konstitusi Kamis kemarin, sejumlah pihak mulai dari perwakilan kaum buruh, pemerintah, hingga pengusaha turut meresponsnya.

Harapan buruh

Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengatakan, dengan keputusan MK tersebut, maka regulasi turunan UU Cipta Kerja seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bisa saja dibatalkan. Menurut dia, sudah semestinya regulasi pengupahan tersebut tidak diterapkan.

"Maka bisa saja pengadilan memerintahkan supaya PP ini terkait pengupahan terbaru tidak dilaksanakan. Walaupun sebenarnya itu tidak perlu dilakukan. Wong sudah Mahkamah Konstitusi bilang ditangguhkan kenapa masih dilaksanakan terus. Berarti ada pembangkangan. Kedudukan MK itu kan setara dengan undang-undang," ucap dia saat konferensi pers virtual.

Ia menyebutkan, apabila pemerintah tetap mempertahankan untuk menerapkan regulasi turunan dari Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, maka harus melalui uji formil kembali di Mahkamah Konstitusi.

"Bisa saja (diterapkan) asalkan buruh memberikan masukan bahwa PP dan sebagainya itu yang dianggap tidak boleh dilaksanakan berdasarkan keputusan MK tapi masih tetap mau dilaksanakan, itu harus diuji. Digugat kembali, tapi yang digugat itu PP-nya, bukan undang-undangnya dengan putusan MK," ujar Said.

Baca juga: Demo Tolak UMP dan UU Ciptaker, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun...


Pemerintah ngotot aturan pelaksana UU Cipta Kerja berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan dari pemerintah pun menghormati dan mematuhi putusan dari pada MK, serta akan melaskanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putsan MK yang dimaksud.

Namun, Airlangga mengatakan, sesuai dengan putusan MK tersebut, aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tetap berlaku. Sebab, MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com