Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ingin Mencabut Surat Pengunduran Diri, Mungkinkah?

Kompas.com - 29/11/2021, 20:14 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Proses untuk mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan membutuhkan pemikiran yang sangat matang. Namun demikian, dalam prosesnya, terkadang ada pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan Anda batal untuk resign padahal sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Beberapa pertimbangan tersebut misalnya, perusahaan tempat Anda bekerja ternyata memberikan tawaran yang lebih menarik, atau Anda mendapatkan beberapa kejanggalan di tempat Anda akan bekerja kelak.

Bila demikian, mungkinkah Anda mencabut surat pengunduran diri yang telah Anda ajukan?

Bila iya, bagaimana caranya?

Untuk bisa memahami lebih lanjut mengenai etika mencabut surat pengunduran diri dan cara mencabut surat pengunduran diri, Anda bisa menyimak artikel berikut.

Baca juga: 8 Alasan Resign agar Reputasi Tetap Baik di Mata Perusahaan

Cara Mencabut Surat Pengunduran Diri

Dilansir dari The Balance Careers, Anda sangat mungkin untuk mencabut atau membatalkan surat pengunduran diri dengan berbagai pertimbangan yang telah disebutkan di atas.
Berikut adalah cara mencabut surat pengunduran diri seperti dikutip dari The Balance Careers:

Berbicara dengan atasan

Tentu saja, sebelum Anda mencabut surat pengunduran diri secara formal, Anda perlu berbicara dengan atasan Anda. Sangat mungkin atasan Anda merasa senang dengan keputusan Anda untuk menetap di perusahaan, dan justru membuat langkah berikutnya menjadi lebih mudah.

Mengungkapkan dalam tulisan

Bila Anda sudah mantap dengan keputusan untuk mencabut surat pengunduran diri, Anda perlu untuk menulis surat pembatalan pengunduran diri secara formal.

Surat ini harus bersifat profesional yang berisi secara detil mengenai permintaan Anda untuk menetap di kantor Anda saat ini. Perlu diingat, surat tersebut bersifat permintaan.

Sehingga,Anda perlu merendahkan nada Anda pada surat tersebut dan bersiap dengan penolakan pembatalan surat pengunduran diri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+