Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

Kompas.com - Diperbarui 05/06/2022, 08:44 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang perlu diperhatikan para calon pengantin adalah terkait biaya nikah di KUA. Mengetahui berapa biaya nikah di KUA menjadi penting sebelum calon pengantin mendaftarkan pernikahan.

Sebab biaya nikah di KUA (biaya nikah di KUA 2022) kerap menjadi persoalan. Padahal biaya nikah di KUA sebenarnya tidak harus mengeluarkan biaya besar.

Berapa biaya nikah di KUA?

Dikutip dari laman jatim.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA serta prosedurnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Baca juga: Buruh Protes UMP 2022, Menteri Bahlil: Yang Penting Dapat Gaji

Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.

Biaya nikah di KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya nikah Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Sementara mengutip dari laman jabar.kemenag.go.id, disebutkan bahwa biaya nikah di KUA yang Rp 600.000 tersebut bukan biaya pencatatan nikah. Tapi biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.

Baca juga: Kata Luhut, Turis di Bali Paling Irit Dibanding Thailand dan Malaysia

Karena merujuk Pasal 5:(1) PP No.59/2018, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk, baik di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sama-sama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah (biaya nikah).

Sehingga jika pelaksanaan nikah atau rujuknya di KUA pada hari dan jam kerja, maka yang bersangkutan tidak dikenakan biaya nikah sama sekali alias gratis.

Syarat nikah di KUA

Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.

Biaya nikah dan syarat nikah di KUA yang wajib diketahui calon pengantin sebelum mendaftarDok. Instagram Putri Wahyuni Effendi Biaya nikah dan syarat nikah di KUA yang wajib diketahui calon pengantin sebelum mendaftar

Dokumen syarat nikah sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Baca juga: 8 Manfaat Perdagangan Internasional

Misalnya dokumen syarat nikah yang wajib disiapkan oleh calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal adalah surat rekomendasi dari KUA.

Lalu, apa saja dokumen syarat nikah dan cara pendaftaran nikah?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut syarat nikah dan cara pendaftaran nikah di KUA:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.

Baca juga: Laba Konsolidasi BUMN Capai Rp 61 Triliun, Industri Keuangan Penyumbang Terbesar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com