JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang perlu diperhatikan para calon pengantin adalah terkait biaya nikah di KUA. Mengetahui berapa biaya nikah di KUA menjadi penting sebelum calon pengantin mendaftarkan pernikahan.
Sebab biaya nikah di KUA (biaya nikah di KUA 2022) kerap menjadi persoalan. Padahal biaya nikah di KUA sebenarnya tidak harus mengeluarkan biaya besar.
Dikutip dari laman jatim.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA serta prosedurnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Baca juga: Buruh Protes UMP 2022, Menteri Bahlil: Yang Penting Dapat Gaji
Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.
Biaya nikah di KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya nikah Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Sementara mengutip dari laman jabar.kemenag.go.id, disebutkan bahwa biaya nikah di KUA yang Rp 600.000 tersebut bukan biaya pencatatan nikah. Tapi biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.
Baca juga: Kata Luhut, Turis di Bali Paling Irit Dibanding Thailand dan Malaysia
Karena merujuk Pasal 5:(1) PP No.59/2018, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk, baik di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sama-sama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah (biaya nikah).
Sehingga jika pelaksanaan nikah atau rujuknya di KUA pada hari dan jam kerja, maka yang bersangkutan tidak dikenakan biaya nikah sama sekali alias gratis.
Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.
Dokumen syarat nikah sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Baca juga: 8 Manfaat Perdagangan Internasional
Misalnya dokumen syarat nikah yang wajib disiapkan oleh calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal adalah surat rekomendasi dari KUA.
Lalu, apa saja dokumen syarat nikah dan cara pendaftaran nikah?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut syarat nikah dan cara pendaftaran nikah di KUA:
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Laba Konsolidasi BUMN Capai Rp 61 Triliun, Industri Keuangan Penyumbang Terbesar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.