Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Pengusaha Khawatir Daerah Lain Ikut-ikutan

Kompas.com - 20/12/2021, 16:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen yang diputuskan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diikuti oleh provinsi lain.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, saat ini sudah ada satu provinsi lain yang melayangkan permintaan serupa. Padahal dia menilai, revisi UMP yang dinaikkan Anies dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Itu yang kita khawatirkan. Ada satu provinsi yang lain mengikutinya. Dan itu ada implikasi. Ini yang kita khawatirkan. Kita ini berpikir Indonesia, tidak DKI saja," kata Adi dalam konferensi pers, Senin (20/11/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Naikan UMP DKI 2022, Ini Tanggapan Kemnaker

Adi menuturkan, revisi upah yang dilakukan Anies membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan dinilai berpotensi merusak cashflow perusahaan.

Ia juga menyebut para investor di perusahaan bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga mempengaruhi iklim investasi.

"Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah. Dan Pak Anies berubah-ubah," kata Adi.

Lebih lanjut Adi menuturkan, kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen yang ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2021 sudah disepakati oleh pelaku usaha dan serikat pekerja, dan pemerintah.

Kesepakatan ini menjadi tolok ukur aturan pengupahan pada tahun 2022 sehingga tidak serta-merta bisa diubah.

Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan

Namun dia bilang, perubahan yang dilakukan Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi.

"Ini kok ada (perubahan aturan) jilid II. Itulah yang kami khawatirkan, jadi enggak karuan. Makanya sekali lagi yang kami persoalkan mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," ucap Adi.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854, usai UMP sudah diputuskan naik sebesar 0,85 persen.

Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," beber Anies.

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

Whats New
Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Whats New
LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

Whats New
Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Whats New
KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Whats New
Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Whats New
Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Whats New
Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Whats New
Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com