Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat BRI Rp 1 Triliun, Nasabah Prioritas ini Kirim Surat ke Gubernur BI

Kompas.com - 24/12/2021, 15:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 triliun, karena merasa telah dikriminalisasi terkait kasus salah transfer.

Kuasa hukum Indah Harini yang tergabung pada pada kantor Hukum Mastermind & Associates menyatakan, gugatan itu dilayangkan atas kerugian materiil dan immateriil kliennya, akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Terkait dengan gugatan tersebut, tim kuasa hukum Indah Harini mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Baca juga: Digugat Pedagang Sembako atas Pemblokiran Rekening, Ini Respons BRI

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma mengatakan, pihaknya mempertanyakan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tapi menggunakan pihak ketiga.

"Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI," kata dia, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, dikutip Jumat (24/12/2021).

"Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patutkah diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?" tambahnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. Kejadian berawal, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, ketika Indah kembali menanyakan ke customer service BRI perihal dana yang masuk.

Berdasarkan pengakuan kliennya, customer service BRI mengatakan, tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda.

"Tetapi, setelah beberapa bulan bank menghubungi nasabah untuk mengambil uang tersebut. Ketika nasabah tidak bersedia digunakan pasal pidana salah transfer," ujar Henri.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum Indah meminta kepada Bank Indonesua untuk turut turun langsung menangani hal ini, agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: Buat Nasabah BRI, Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500 Bisa di BRImo

"Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, Ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank," tuturnya.

Anggota kuasa hukum lainnya, Chandra memastikan, kliennya telah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk ke rekeningnya.

"Klien kami tersinggung atas tudahan tidak ada itikad baik, padahal klien sudah berkali-kali menanyakan perihal dana tersebut," kata dia.

"Bahwa mengingat waktu yang tidak patut kurang lebih11 bulan, semestinya nasabah diberikan informasi yang jelas, jujur dan terbuka," tambahnya.

Indah Harini, kata Chandra, sudah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan juga disampaikan pada tanggal 11 November 2020 dalam rapat Zoom dengan BRI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com