Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca juga: Meski Terus Tumbuh, Sektor Digital Masih Punya Banyak PR
Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.
Rinciannya, Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp. 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.
Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH
Berikut rincian tarif layanan utama BLU BPJPH sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id:
Baca juga: Kemenkeu Sebut Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 Hanya 70,29 Persen
1. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
Baca juga: Cara Buka Rekening Mandiri Online lewat Aplikasi Livin by Mandiri
2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 4 Persen Sepanjang 2021
3. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
Itulah informasi seputar biaya sertifikasi halal terbaru dari BPJPH. Sebagai catatan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.
Baca juga: Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, dan Karakteristiknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.