Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Nasabah yang Bisa Dapat Keringanan Penyelesaian Pembiayaan dari Bank Muamalat

Kompas.com - 02/02/2022, 11:18 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengumumkan pemberian keringanan penyelesaian pembiayaan kepada nasabah.

Bank syariah pertama di Tanah Air itu menawarkan solusi dan keringanan atas penyelesaian pembiayaan nasabah melalui crash program, yaitu pemberian diskon atau insentif atas pelunasan pembiayaan dipercepat.

Baca juga: BPKH Bakal Kuasai 82,7 Persen Saham Bank Muamalat

Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, program ini dimulai dari tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.

"Dan dapat diikuti oleh seluruh nasabah Bank Muamalat yang memenuhi persyaratan," tulis manajemen Bank Muamalat, Rabu (2/2/2022).

Persyaratan pertama ialah, nasabah Bank Muamalat dimaksud adalah nasabah yang termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset (PKPA).

Baca juga: Dapat Suntikan Modal dari BPKH, Ini Rencana Bisnis Bank Muamalat di 2022

Kemudian, nilai kewajiban nasabah Bank Muamalat lebih kecil atau sama dengan Rp 5 miliar.

Terakhir, pelunasan kredit dengan diskon (insentif) dan jangka waktu tertentu atau 1 bulan.

Bagi nasabah Bank Muamalat yang memenuhi persyaratan tersebut dan ingin memanfaatkan kesempatan ini dapat menghubungi cabang pembukaan rekening pembiayaan Bank Muamalat, SalaMuamalat di nomor WA 0812-8065-1800 atau mengirimkan email ke alamat swo@bankmuamalat.co.id.

Baca juga: BPKH Suntik Modal Rp 1 Triliun ke Bank Muamalat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com