Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Belum Terima Aduan Soal Polemik PHK Kurir SiCepat Ekspress

Kompas.com - 15/03/2022, 15:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspres dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya. Namun, kabar PHK tersebut belum sampai ke ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi. Kendati demikian, pihak Kemenaker berupaya nantinya ingin memediasi antara pekerja dan perusahaan.

"Adanya sampai saat ini kami belum menerima pengaduan dari SiCepat. Namun saya minta untuk mengundang mereka, semoga tercapai penyelesaian yang bisa diterima semua pihak," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu Outsourcing

Polemik PHK kurir SiCepat juga belum sampai laporannya ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal.

"Saya coba cek dulu (laporan PHK dari SiCepat)," ujarnya.

Berawal dari cuitan akun Twitter bernama @arifnovianto_id terkait curhatannya mengenaik PHK SiCepat Ekspress. Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Arif bilang, dalam proses pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK. Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.

Baca juga: Kabar PHK Massal Ratusan Kurir, Ini Kata Manajemen SiCepat

Sementara pihak manajemen SiCepat melalui akun Instagram @sicepat_ekspres, meminta maaf atas permasalahan tersebut. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa manajemen SiCepat tengah melakukan penyelesaian terhadap kabar PHK tersebut.

SiCepat menyatakan, penyelesaian masalah saat ini masih dilakukan dengan cara kekeluargaan dan aturan yang berlaku.

"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SICepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis manajemen SiCepat.

Baca juga: Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

Whats New
Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Whats New
LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

Whats New
Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Whats New
KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Whats New
Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Whats New
Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Whats New
Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Whats New
Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com