Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Sampai Saat Ini Belum Ada Rencana untuk Normalisasi Jam Perdagangan Bursa

Kompas.com - 10/08/2022, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan evaluasi terhadap wacana pengembalian jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi Covid-19.

Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, otoritas belum berencana melakukan normalisasi jam perdagangan dalam waktu dekat.

"Kita terus mengkaji kapan kita akan normalisasi seperti sebelumnya. Sampai saat ini belum kita ada rencana untuk itu," ujar dia, dalam konferensi pers, secara virtual, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: OJK: Bunga Fintech Lending Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari

Walaupun belum dipastikan kapan jam operasional bursa dapat kembali normal, yakni ditutup pada pukul 16.00 WIB, Inarno memastikan evaluasi akan terus dilakukan oleh otoritas bursa saham Tanah Air.

"Kita secara gradually melihat kondisi yang ada, kita review setiap terhadap hal ini dan kita nanti belum tentukan kapan kita normalisasikan," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI periode 2018-2022 Laksono Widodo mengungkapkan, sebenarnya pengembalian waktu perdagangan bursa juga dapat lebih cepat sebelum pengumuman status pandemi menjadi endemi.

Tentunya, kebijakan tersebut bergantung dari hasil akhir assessment bersama SRO dan OJK. Hanya saja, Laksono menegaskan tidak ada tenggat waktu atau deadline spesifik terkait wacana pengembalian jam perdagangan seperti semula.

"Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu,” kata Laksono, dikutip dari Kontan.

Selain itu, BEI juga akan mengembalikan aturan auto rejection. Jika situasi sudah normal, auto rejection bawah (ARB) akan dikembalikan lagi ke mode simetris.

“Kalau sudah normal ya harus dikembalikan lagi ARB supaya simetris,” ucapnya.

Baca juga: Apa Itu Auto Reject Saham, ARA, dan ARB?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com