KOMPAS.com – Syarat perjalanan kereta api, khususnya syarat naik kereta api jarak jauh mengalami perubahan, berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Kini, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Ketentuan berbeda berlaku bagi syarat naik kereta api untuk anak-anak. Demikian juga dengan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi atau jarak dekat.
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan penjelasan terkait persyaratan naik kereta api terbaru yang berlaku hari ini.
Dia menyebut, perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan resmi, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Update Jadwal dan Rute KRL Jabodetabek, Berlaku Mulai 28 Mei 2022
Syarat perjalanan kereta api jarak jauh yang saat ini berlaku dibedakan untuk penumpang usia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan usia di bawah 6 tahun.
Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Garut via KA Cikuray
Sedangkan syarat naik kereta api untuk anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun adalah sebagai berikut:
Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi
Syarat perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi selengkapnya meliputi:
Baca juga: Cek Jadwal, Rute, dan Harga Tiket KA Pangrango 2022
Bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Ketentuan ini berlaku khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 - 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Baca juga: Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak
KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.
Baca juga: Cek Ketentuan dan Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.