Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 secara Online

Kompas.com - 17/09/2022, 07:14 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 Rp 600.000 akan segera cair pekan depan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam siaran pers, Jumat (17/9/2022).

Adapun cara untuk mengecek penerima BSU tahap 2 Rp 600.000, bisa dilakukan melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: 2,4 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan Dipadankan, BSU Tahap 2 Segera Cair Pekan Depan

Cara cek penerima BSU tahap 2

Untuk lebih rincinya, simak langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahap dua melalui bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:

  1. Membuat akun/ melakukan pendaftaran di Kemenaker.
  2. Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
  5. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

Baca juga: Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja


Syarat penerima BSU tahap 2

  1. Adapun syarat-syarat penerima BSU tahap 2 tahun 2022 sebagai berikut::
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  3. Warga negara Indonesia
  4. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
  5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
  6. Bukan PNS, TNI, dan Polri
  7. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank himbara tak perlu khawatir, sebab pekerja dengan rekening bank swasta akan dibukakan rekening di bank himbara atau BLT subsidi gaji disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Nantinya, para pekerja akan dibantu oleh perusahaan masing-masing dengan berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, Bansos BLT BBM 2022 diberikan sebesar Rp 150.000 selama empat bulan atau total Rp 600.000, yang dibayarkan dalam dua tahap melalui Kantor Pos Indonesia. Sementara itu, BSU Rp 600.000 sudah tersalurkan kepada 4,1 juta penerima manfaat.

Pada tahap pertama, BSU Rp 600.000 diberikan kepada 4,1 juta penerima melalu bank himbara. Penyaluran keseluruhan BSU ini ditargetakan rampung pada akhir tahun ini atau Desember 2022.

Baca juga: Kemenaker Sebut Minggu Depan BSU Tahap II Disalurkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com