Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Kompas.com - 17/09/2022, 08:54 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Kenali Gambar dan Nama Pahlawan di Uang Rp 100.000 Baru

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Itulah sejumlah syarat tukar uang rusak di BI.

Lokasi dan jadwal tukar uang rusak di BI

Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Baca juga: Kenali Gambar dan Nama Pahlawan di Uang Rp 50.000 Baru

Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Cara tukar uang rusak di BI

Uang rusak, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.

Baca juga: Ingat, Uang Koin Termahal di Indonesia Pecahan Rp 850.000 Tak Lagi Berlaku

Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut Cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:

  • Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  • Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat.
  • Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  • Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  • Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Baca juga: Ciri Uang Koin Rp 300.000 dan Rp 850.000 Berbahan Emas yang Ditarik BI

Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com