Sebelumnya, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, dalam masalah lambatnya serah terima apartemen Meikarta butuh turut campur pemerintah.
Di sisi lain, ada permasalahan daya tawar konsumen dalam properti di Indonesia yang masih lemah, terlebih ketika berhadapan dengan pengembang besar.
Baca juga: Fakta Dominannya Perusahaan China di Kereta Cepat Jakarta-Bandung
“Konsumen bisa mengadukan ke Ombudsman, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga membawa ke meja hijau apabila pihak developer ingkar janji. Disinilah peran Pemerintah berpihak kepada konsumen," kata Bhima kepada Kompas.com.
"Jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan, karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional,” ungkapnya lagi.
(Penulis: Kiki Safitri | Editor: Akhdi Martin Pertama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.