Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Perusahaan Asuransi Naik, Penyangga Risiko Jadi Lebih Besar

Kompas.com - 07/06/2023, 07:27 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rencana peningkatan modal perusahaan asuransi juga akan berdampak pada pelayanan kepada pemegang polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan asuransi memiliki penyangga yang lebih besar untuk menyerap risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan.

"Sehingga pada akhirnya perusahaan memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Merger dengan Chubb Life, Izin Usaha Asuransi Cigna Dicabut OJK

OJK menilai, kebijakan peningkatan modal ini dibutuhkan untuk mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian.

Selain itu, rencana peningkatan aturan modal perusahaan asuransi juga akan meningkatkan skala ekonomi pelaku industri.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan asuransi berbasis teknologi.

Baca juga: OJK Sebut Ada 24 Pinjol dengan TWP90 di Atas 5 Persen


Ogi menuturkan, saat ini OJK sedang memfinalisasi aturan peningkatan modal dan ekuitas ini beserta dengan waktu pemenuhannya.

Aturan ini nantinya juga akan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.

Berdasarkan penuturan Ogi, pelaku industri telah sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas sektor industri asuransi.

Selain itu, pelaku industri juga menyampaikan masukan mengenai besaran permodalan bagi perusahaan perasuransian dan perpanjangan pentahapan pemenuhan ketentuan permodalan itu.

Baca juga: Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

OJK sudah melakukan pertemuan dengan tiga asosiasi di industri perasuransian yakni AAJI, AAUI, dan AASI. Asosiasi telah menyampaikan pandangan awal terkait konsep pengaturan permodalan.

"Secara umum asosiasi menyampaikan usulan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum," imbuh dia.

Saat ini, OJK tengah menunggu tanggapan tertulis dari 3 asosiasi tersebut.

Baca juga: AAJI: Pengaturan Modal Minimum Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Punya Ketahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com