Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar QRIS untuk Pelaku Usaha

Kompas.com - 06/07/2023, 18:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi yang pesat di sektor keuangan mendorong transaksi bersifat cashless atau tanpa uang tunai. Salah satunya dapat dilakukan melalui pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pembayaran QRIS dapat digunakan dalam berbagai transaksi di merchant yang berlogo QRIS, mulai dari toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, hingga kegiatan donasi.

QRIS dapat digunakan meskipun penyedia QRIS di merchant tersebut berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat saat melakukan pembayaran.

Baca juga: BI Larang Pelaku Usaha Mikro Alihkan Beban Tarif QRIS ke Konsumen

Lalu apa sebenarnya QRIS ?

Melansir laman Bank Indonesia (BI), Kamis (6/7/2023), QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR-code dari BI agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR-code yang diwajibkan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR.

Dahulu, masing-masing penyelenggara jasa sistem pembayaran mengeluarkan QR-code sendiri, namun kini seluruh pembayaran menggunakan QR-code wajib menerapkan QRIS.

Baca juga: Tarif QRIS Usaha Mikro Naik, Ekonom: Pedagang Bakal Ikut Naikkan Harga

Standarisasi QR-code dengan QRIS ini dinilai memberikan banyak manfaat bagi pengguna maupun merchant.

Bagi pengguna, dengan menggunakan QRIS, pembayaran menjadi lebih cepat dan kekinian. Lalu tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan tidak perlu pusing memikirkan QR aplikasi mana yang terpasang.

Selain itu, data transaksi terlindungi karena semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menerapkan QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh BI.

Baca juga: Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen

Sementara manfaat bagi merchant, di antaranya penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun. Transaksi juga lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.

Merchant dapat terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian, serta transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat. Selain itu, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.

Cara daftar QRIS bagi merchant

Untuk bisa menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan fitur QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Namun ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar layanan QRIS. Secara rinci, berikut syarat pendaftaran QRIS bagi merchant:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com