Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo "Takedown" 14.297 Situs Terkait Produk Keuangan Ilegal

Kompas.com - 23/08/2023, 08:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).

"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Kemenkominfo Terima 1.859 Aduan Penyalahgunaan Rekening untuk Judi Online

Menurut Budi, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus aksesnya berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, dan peredaran uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading," imbuh dia.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan takedown konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Baca juga: Kemenkominfo Tangani 94 Kasus Kebocoran Data, 28 di Antaranya akibat Serangan Siber

Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk takedown konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," terang Budi.

Baca juga: Kominfo Diminta Tertibkan Social Commerce, Ini Alasannya

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.

Namun demikian, Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) itu tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," tutup dia.

Baca juga: Temuan Kominfo: 34 Juta Data Paspor yang Diduga Bocor Ada Kemiripan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com