Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul walau Sudah Diblokir

Kompas.com - 12/12/2023, 13:17 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan meskipun telah dilakukan pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, hal itu dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan masyarakat.

"Masyarakat kebanyakan carinya yang gampang," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Ia menjelaskan, pinjol ilegal cenderung memiliki mekanisme yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan eKYC (Know Your Customer).

Sebaliknya, pinjol ilegal akan segera mengirimkan dana kepada peminjam setelah ada informasi rekening yang diberikan lewat aplikasi kirim pesan.

"Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi, jangan pakai pinjol ilegal," imbuh dia.

Baca juga: OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

Wanita yang karib disapa Kiki itu menuturkan, semula perkara pinjol hanya masuk pada ranah pidana umum.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ada delik khusus yang dapat diberikan kepada pinjol ilegal.

"Harapannya hal ini akan memberikan efek jera," imbuh dia.

Baca juga: Tak Bisa Tambah Modal ke OJK, Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menjelaskan, ketentuan pidana tersebut harapannya membuat pinjol yang sudah diblokir tidak muncul kembali.

"Pinjol ilegal selalu muncul lagi karena ada kebutuhan masyarakat," imbuh dia.

Sarjito menuturkan, suburnya pinjol ilegal tidak hanya dipengaruhi oleh rendahnya literasi masyarakat.

Pasalnya, pihaknya pernah menemukan seseorang yang mengajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari.

Baca juga: Kena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Hal itu dapat terjadi karena pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.

Pinjol ilegal harapannya dapat susut dengan adanya penerapan aturan yang baru.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com