Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Mario Dandy, Awal Terkuaknya Pamer Harta Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Kompas.com - 28/12/2023, 12:53 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).dok. istimewa Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hasilnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penggunaan nominee untuk bertransaksi.

Sebagai informasi, nominee adalah orang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.

Baca juga: Kemenkeu: Persyaratan SK Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Sudah Lengkap

Hal itu kemudian menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi.

Rafael Alun tersangka gratifikasi

Pada saat bersamaan, Rafael juga menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula, KPK meminta kepada Rafael untuk memberikan klarifikasi atas harta kekayaan yang dimiliki.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima uang sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: 3 Cara Rafael Alun Sembunyikan Hartanya

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).

KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Seret pegawai Kemenkeu lain

Seiring dengan terkuaknya harta kekayaan dan dugaan tindak pidana pencucian uang, sejumlah pegawai di Kemenkeu yang kerap pamer harta menjadi sorotan publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com