Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Mario Dandy, Awal Terkuaknya Pamer Harta Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Kompas.com - 28/12/2023, 12:53 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023).

Salah satu nama yang disorot publik adalah Eko Darmanto, yang pada saat itu masih menjabat Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca juga: Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Melalui akun Instagramnya, Eko kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, dan pesawat terbang Cessna.

Eko pun dipanggil langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, untuk memberikan klarifikasi atas harta kekayaannya.

Tidak berselang lama, Eko dicopot dari jabatannya terhitung sejak 2 Maret 2023 lalu, di mana salah satu tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kekayaan dimiliki.

Pada akhirnya, Eko juga ditetapkan oleh sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK karena diduga telah menerima gratifikasi hingga Rp 18 miliar.

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.ANTARA FOTO/Reno Esnir Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Eko Darmanto Akui Tak Laporkan Seluruh Hartanya di LHKPN

Bukan hanya Eko, terdapat pegawai Kemenkeu lain yang juga menjadi sorotan publik akibat gemar melakukan flexing alias pamer kekayaan, yakni Andhi Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Andhi disorot karena senang mengenakan barang-barang mewah, di antaranya cincin dan jam tangan bernilai fantastis.

Berdasarkan pernyataan PPATK, nilai transaksi keuangan Andhi disebut salip-menyalip dengan Rafael Alun.

Nasib serupa dengan Rafael dan Eko pun dialami Andhi, dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK karena menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar dan dicopot dari jabatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com