Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Mario Dandy, Awal Terkuaknya Pamer Harta Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Kompas.com - 28/12/2023, 12:53 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sempat dihebohkan oleh kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D (17) pada awal tahun 2023 ini.

Kasus tersebut kemudian menimbulkan dampak rambatan, yakni terungkapnya "sisi gelap" dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbukanya "kotak pandora" pegawai penerimaan negara itu tidak terlepas dari hubungan yang dimiliki Mario Dandy dengan mantan pejabat eselon II DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayahnya.

Baca juga: Ini Modus Dugaan Rafael dalam Merampok Uang Negara

Anak mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun, Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Anak mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun, Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11/2023).

Bermula dari viral di media sosial

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D (17) menjadi ramai diperbincangkan masyarakat di berbagai platform media sosial pada Februari 2023 lalu.

Keramaian itu bermula dari sejumlah foto dan video yang beredar menunjukan aksi penganiayan dengan latar belakang mobil Rubicon.

Setelah foto dan video beredar, netizen berupaya mencari tahu identitas pelaku, dan pada akhirnya didapatkan nama Mario Dandy.

Netizen pun kemudian berhasil mengungkap identitas dari ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Baca juga: Sri Mulyani dan Buntut Panjang Kasus Mario Dandy Satrio

Nama Rafael pun akhirnya menjadi sorotan, sebab anaknya yang merupakan pelaku penganiayaan kerap menunjukan gaya hidup mewah di media sosial.

 

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa.ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Nilai kekayaan tersebut kemudian menjadi pertanyaan masyarakat, sebab harta kekayaan Rafael hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya, dengan kekayaan sebesar Rp 14,45 miliar pada periode pencatatan yang sama.

Bukan hanya nilainya yang besar, kejanggalan lain yang ditemukan dalam LHKPN Rafael ialah tidak ditemukannya aset berupa mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya.

Baca juga: Rafael Alun Klaim Harta Kekayaannya Melesat karena Peningkatan Nilai NJOP

Kejanggalan harta berujung pencopotan dan pemeriksaan Rafael Alun

Buntut dari kasus penganiayaan dan temuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun akhirnya turun tangan langsung.

Sri Mulyani memerintahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu agar harta kekayaan Rafael diperiksa, menyusul mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Bukan hanya diperiksa, Sri Mulyani pun langsung mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di DJP pada tanggal yang sama.

Baca juga: Keanehan Rafael, Simpan Rp 37 Miliar di Deposit Box Tanpa Terima Bunga

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, dasar pencopotan ini adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Kemenkeu, harta kekayaan Rafael juga diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).dok. istimewa Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hasilnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penggunaan nominee untuk bertransaksi.

Sebagai informasi, nominee adalah orang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.

Baca juga: Kemenkeu: Persyaratan SK Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Sudah Lengkap

Hal itu kemudian menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi.

Rafael Alun tersangka gratifikasi

Pada saat bersamaan, Rafael juga menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula, KPK meminta kepada Rafael untuk memberikan klarifikasi atas harta kekayaan yang dimiliki.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima uang sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: 3 Cara Rafael Alun Sembunyikan Hartanya

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).

KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Seret pegawai Kemenkeu lain

Seiring dengan terkuaknya harta kekayaan dan dugaan tindak pidana pencucian uang, sejumlah pegawai di Kemenkeu yang kerap pamer harta menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023).

Salah satu nama yang disorot publik adalah Eko Darmanto, yang pada saat itu masih menjabat Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca juga: Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Melalui akun Instagramnya, Eko kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, dan pesawat terbang Cessna.

Eko pun dipanggil langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, untuk memberikan klarifikasi atas harta kekayaannya.

Tidak berselang lama, Eko dicopot dari jabatannya terhitung sejak 2 Maret 2023 lalu, di mana salah satu tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kekayaan dimiliki.

Pada akhirnya, Eko juga ditetapkan oleh sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK karena diduga telah menerima gratifikasi hingga Rp 18 miliar.

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.ANTARA FOTO/Reno Esnir Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Eko Darmanto Akui Tak Laporkan Seluruh Hartanya di LHKPN

Bukan hanya Eko, terdapat pegawai Kemenkeu lain yang juga menjadi sorotan publik akibat gemar melakukan flexing alias pamer kekayaan, yakni Andhi Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Andhi disorot karena senang mengenakan barang-barang mewah, di antaranya cincin dan jam tangan bernilai fantastis.

Berdasarkan pernyataan PPATK, nilai transaksi keuangan Andhi disebut salip-menyalip dengan Rafael Alun.

Nasib serupa dengan Rafael dan Eko pun dialami Andhi, dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK karena menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar dan dicopot dari jabatannya.

 

Baca juga: Apesnya Andhi Pramono, Jadi Tersangka KPK, Bermula dari Hidup Glamor Putrinya di Medsos

Moge Harley DavidsonKompas.com/Daafa Alhaqqy Moge Harley Davidson

Muncul fenomena jual massal Harley-Davidson

Tidak lama setelah muncul kasus Rafael Alun, Sri Mulyani memerintahkan motor langsung pembubaran klub motor gede (moge) Belasting Rijder.

Belasting Rijder merupakan komunitas para pegawai Ditjen Pajak yang menyukai moge. Klub motor tersebut menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu belakangan lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Bahkan, Sri Mulyani juga meminta pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Pajak, untuk tidak mejeng mengendarai motor gede (moge). Sekalipun moge tersebut dibeli dari uang halal.

Usai perintah tersebut digaungkan, tak sedikit pemilik motor Harley-Davidson yang menjual moge di situs online jual beli kendaraan bekas.

Baca juga: Pengamat: Imbauan Larangan Pejabat Pamer Harta di Media Sosial Tidak Menyelesaikan Masalah

Berdasarkan pantauan tim redaksi pada Rabu (1/3/2023), ada cukup banyak Harley-Davidson yang dijual di marketplace dalam waktu yang nyaris bersamaan.

Model dan harga yang ditawarkan pun beragam. Kisaran harga dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung kondisi dan tahun produksi.

Misalnya, Harley-Davidson Sportster 48 tahun 2018 yang dibanderol Rp 450 juta, diunggah oleh penjual 3 hari lalu. Dalam waktu sama, akun lainnya menjual Harley-Davidson Ultra Limited tahun 2012 dengan banderol Rp 520 juta. Kemudian, ada lagi yang menjual Harley-Davidson Fatboy 114 tahun 2020 di angka Rp 750 juta.

Dua hari sebelumnya, juga terpantau banyak penjual yang memasarkan motor asal Amerika Serikat itu.

 

Baca juga: Pencinta Moge, Ada Lelang Harley Davidson Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Seperti akun penjual di daerah Jakarta Selatan yang memasarkan Harley-Davidson Street Glide CVO Blue tahun 2022 seharga Rp 2,1 miliar. Kemudian, ada juga yang menjual Harley-Davidson CVO Road Glide Ultra lansiran 2015 dengan harga Rp 485 juta.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menyoroti fenomena jual massal Harley Davidson.

"Kalau dibilang jual massal ya kita pasti, kita pasti amati kalau ada namanya," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).

"Tapi, sebenarnya namanya sudah kita kumpulin," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Hanya Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Rafael Alun Rp 150 Juta

Pahala mengatakan, nama-nama yang menjual Harley Davidson secara massal itu telah diserahkan ke Inspektorat Kemenkeu. KPK kemudian meminta Kemenkeu memeriksa apakah di antara nama-nama orang yang menjual Harley Davidson di marketplace itu merupakan pegawainya.

Presiden Jokowi saat berada di Banyuwangi (Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan) Presiden Jokowi saat berada di Banyuwangi

Disoroti Jokowi

Berbagai kasus dan kegiatan hedon yang dilakukan oleh pegawai DJP dan DJBC Kemenkeu pun sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.

Ia mengaku mengamati komentar masyarakat di media sosial usai peristiwa pamer harta di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai menyeruak yang menurutnya menyebabkan kekecewaan publik terhadap aparat pemerintah

Jokowi meminta kepada pegawai negara untuk berhati-hati dalam bertindak, sebab tindakan yang salah dapat menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

Baca juga: Soal ASN Pamer Harta, Sandiaga: Berdampak Negatif, Masyarakat Sedang Berjuang

"Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di kementerian, di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai, saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah," ujar Jokowi, dalam sidang kabinet, Kamis (2/3/2023).

Jokowi pun memerintahkan seluruh menterinya untuk mendisiplinkan para ASN bawahan mereka agar tidak mengadopsi gaya hidup mewah atau hedonis.

"Sekali lagi saya ingin tekankan supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com