Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Mario Dandy, Awal Terkuaknya Pamer Harta Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Kompas.com - 28/12/2023, 12:53 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa.ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Nilai kekayaan tersebut kemudian menjadi pertanyaan masyarakat, sebab harta kekayaan Rafael hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya, dengan kekayaan sebesar Rp 14,45 miliar pada periode pencatatan yang sama.

Bukan hanya nilainya yang besar, kejanggalan lain yang ditemukan dalam LHKPN Rafael ialah tidak ditemukannya aset berupa mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya.

Baca juga: Rafael Alun Klaim Harta Kekayaannya Melesat karena Peningkatan Nilai NJOP

Kejanggalan harta berujung pencopotan dan pemeriksaan Rafael Alun

Buntut dari kasus penganiayaan dan temuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun akhirnya turun tangan langsung.

Sri Mulyani memerintahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu agar harta kekayaan Rafael diperiksa, menyusul mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Bukan hanya diperiksa, Sri Mulyani pun langsung mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di DJP pada tanggal yang sama.

Baca juga: Keanehan Rafael, Simpan Rp 37 Miliar di Deposit Box Tanpa Terima Bunga

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, dasar pencopotan ini adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Kemenkeu, harta kekayaan Rafael juga diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com